Polisi Ringkus Dua Pemuda karena Bobol Warung

frasamedia.com, Bintan – Dua pemuda Tanjunguban, Bintan beraksi melakukan pencurian. Usai mencuri, keduanya langsung melarikan diri ke Batam.

Dua pemuda itu berinisial PM, 26 dan AF, 21. Dua bersaudara ini mencuri dua ponsel di warung makan Jalan Permaisuri, Bintan Utara, Jumat (26/5/2023).

Setelah mendapat laporan dari korban, polisi akhirnya menangkap dua pemuda itu di Batam, beberapa hari lalu.

Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson, mengatakan dua pemuda itu mencuri dua ponsel di warung lesehan saat korban tertidur lelap.

Saat beraksi, pelaku AF membobol warung makan tersebut. Sedangkan pelaku PM menunggu di luar sambil mengawasi situasi.

“Usai mencuri, dua pelaku langsung melarikan diri ke Batam,” ungkap Alson, Jumat (2/6).

Beberapa hari setelah mendapat laporan dari korban, polisi akhirnya mengetahui tempat persembunyian dua pelaku di Batam.

“Setelah ditangkap, langsung bawa ke Bintan untuk pemeriksaan,” katanya.

Atas aksi kriminal tersebut, dua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dua pelaku ditahan di Polsek Bintan Utara,” terang Alson.

Editor: Ran

Leave a comment