Hukum  

Polisi Tanjungpinang Tangkap Oknum Polisi Bintan

Polisi Tanjungpinang Tangkap Oknum Polisi Bintan
Polisi Tanjungpinang menangkap oknum polisi Bintan terkait dugaan TPPO. Foto: ilustrasi/Freepik

frasamedia.com, Tanjungpinang – Polisi Tanjungpinang mengamankan seorang oknum polisi Bintan di salah satu kawasan di Tanjungpinang, Rabu (18/12/2024) lalu.

Oknum polisi Bintan kena tangkap polisi Tanjungpinang karena dugaan terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain oknum, polisi Tanjungpinang juga turut mengamankan istri oknum polisi dan satu orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Polisi menduga, pasangan suami istri ini sebagai terduga tekong yang akan memberangkatkan calon PMI ke luar negeri.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan penangkapan oknum yang berdinas di Polres Bintan dan istri serta seorang calon PMI.

“Benar, sudah kami amankan,” kata Agung, Jumat (20/12/2024).

Saat ini, Satreskrim telah mengamankan oknum tersebut dan istri di Mapolresta Tanjungpinang guna proses penyelidikan lanjutan.

Penyidik Satreskrim juga masih melakukan pemeriksaan intensif mengenai peran oknum tersebut dan istri serta pemeriksaan satu orang calon PMI.

“Saat ini, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” katanya.

Berdasarkan informasi, oknum polisi Bintan inisial AK itu kini telah menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Polres Bintan telah menerima laporan dari penyidik Polresta Tanjungpinang terkait penangkapan oknum beserta istrinya.

Saat ini, Polres Bintan terus melakukan koordinasi dengan penyidik terkait dugaan TPPO yang melibatkan oknum polisi Polres Bintan. (Ran)

Editor: Mya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *