frasamedia.com, Tanjungpinang – Polisi mengungkap praktik prostitusi di Tanjungpinang yang melibatkan remaja berusia pelajar. Polisi juga telah menangkap sang muncikari.
Pada praktik prostitusi di Tanjungpinang, muncikari mempekerjakan remaja yang berstatus pelajar sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Muncikari itu menawarkan tiga remaja tersebut kepada pria hidung belang dan mendapatkan keuntungan dari praktik prostitusi tersebut.
Terungkapnya praktik prostitusi ini, setelah polisi menangkap seorang muncikari. Polisi menangkapnya di Jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang, Kamis (5/10/2023).
Polisi menangkap perempuan inisial NF (19) ini karena mempekerjakan remaja berstatus pelajar sebagai PSK di salah satu wisma di Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusunggu menyebut, muncikari inisial NF menawarkan tiga remaja kepada pria hidung belang.
“Korbannya tiga remaja usia bawah umur. Dua remaja berstatus pelajar. Satu remaja putus sekolah,” sebut Kapolresta, Jumat (6/10/2023).