frasamedia.com, Tanjungpinang – Seorang pria tua berusia 54 tahun di Tanjungpinang, nekat berbuat bejat terhadap anak tetangganya berusia 17 tahun.
Perbuatan bejat atau perbuatan tak senonoh itu terjadi pada 26 Januari 2024. Korban saat itu menginap di rumah bibinya yang merupakan tetangga pria tua tersebut.
Awalnya, bibi korban meminta tolong kepada pria tua inisial SO tersebut, untuk membuatkan surat keterangan izin sakit untuk korban.
Pria tua itu kemudian memanggil korban ke rumahnya. Saat itu, SO langsung memaksa korban dan mengeluarkan kata-kata tak senonoh.
Korban ketakutan dan pelaku SO langsung menyekap mulut korban dan melakukan aksi bejat terhadap korban yang tak berdaya.
Korban saat itu, terus berontak dan sempat menampar pelaku SO. Namun pelaku tak bergeming dan terus melakukan perbuatan bejatnya.
Mendapatkan perlakuan tak senonoh dan tak menerima perbuatan pelaku SO, korban dan keluarganya melaporkan pelaku ke polisi di Tanjungpinang.