Produk Makanan Olahan Latiao mengandung Bakteri Berbahaya

BPOM Tarik Produk dari Peredaran

Produk Makanan Olahan Latiao mengandung Bakteri Berbahaya
Produk Makanan Olahan Latiao yang beredar di Indonesia mengandung bakteri berbahaya. BPOM tegas melakukan penarikan produk. Foto: ilustrasi/wanderplate.com
banner 468x60

frasamedia.com, Tanjungpinang – BPOM resmi mengumumkan penarikan produk makanan olahan impor Latiao asal China yang menjadi penyebab keracunan di Indonesia.

Penarikan ini setelah BPOM melakukan pengujian. Hasil laboratorium menunjukkan, produk makanan olahan impor Latiao ini, tercemar bakteri Bacillus cereus.

BPOM menduga produk makanan olahan impor Latiao menjadi penyebab keracunan di Indonesia yakni di Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan langkah penarikan produk makanan olahan impor Latiao ini merupakan upaya BPOM dalam melindungi masyarakat.

BPOM, kata Ikrar, memiliki komitmen penuh untuk memastikan setiap produk pangan olahan yang beredar aman untuk dikonsumsi masyarakat.

“Saya tegaskan perlindungan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tegas Kepala BPOM dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Ikrar menjelaskan, hasil uji laboratorium terhadap empat jenis produk Latiao positif mengandung bakteri berbahaya yang menyebabkan gejala keracunan berupa sakit perut, pusing, mual, dan muntah.

Keempat produk makanan impor tersebut yakni bermerek Luvmi Hot Spicy Latiao, C&J Candy Joy Latiao, KK Boy Latiao, dan Lianggui Latiao. Saat ini, terdapat 73 jenis produk Latiao yang terdaftar di BPOM.

“Jadi kalau dari apa yang kami temukan ini sebaiknya tidak usah dulu dimakan. Buang saja daripada sakit. Dari empat produk yang kami temukan di lapangan, boleh jadi berkembang ke depan,” jelasnya.

BPOM Tarik Produk Latio dari Peredaran

Pemeriksaan BPOM di sarana peredaran gudang importir dan distributor menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan penerapan cara peredaran pangan olahan yang baik (CPerPOB).

Karena itu, BPOM langsung memerintahkan importir menarik segera produk makanan olahan impor tersebut dari peredaran di pasaran.

“Kami juga perintahkan pemusnahan produk yang diduga sebabkan KLB KP dan harus dilaporkan prosesnya ke BPOM,” ujar Ikrar.

Demi melindungi masyarakat, BPOM telah mengamankan seluruh Latiao dari peredaran. Selain itu BPOM menangguhkan sementara registrasi dan importasi Latiao hingga proses pemeriksaan dan pengujian selesai.

“Kami ingin melindungi rakyat sehingga BPOM mengambil tindakan cepat bersama pihak terkait di masing-masing wilayah melalui pengambilan sampel dan pengujian laboratorium,” jelasnya.

Latiao adalah pangan olahan berbahan dasar tepung dan memiliki tekstur kenyal serta rasa pedas gurih. Tekstur dan rasanya ini cukup banyak diminati konsumen.

Namun demikian secara khusus BPOM mengimbau masyarakat terutama kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan lanjut usia untuk menghindari pangan makanan pedas ini.

Selain itu, BPOM mengimbau masyarakat untuk mengenali produk makanan olahan yang aman dan memperhatikan cara penyimpanan pangan sesuai anjuran produsen. (*)

Editor: Mya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *