frasamedia.com, Batam – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri memperpanjang program pemutihan pajak hingga 16 November 2024. Sebelumnya berakhir 5 Oktober 2024.
Keputusan perpanjangan program pemutihan pajak ini mengingat antusiasme masyarakat yang sangat tinggi dalam memanfaatkan berbagai keringanan yang ada.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Diky Wijaya, menjelaskan perpanjangan program ini sebagai bentuk respon positif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami melihat banyak masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya,” jelas Diky, Jumat (4/10/2024).
Manfaat yang didapat bagi masyarakat dalam program ini antara lain diskon 50 persen untuk tunggakan pajak, pembebasan sanksi administrasi dan pembebasan denda SWDKLLJ.
“Ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat untuk meringankan beban keuangan mereka dan sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan,” terang Diky.
Selain memberikan manfaat bagi masyarakat, lanjut Diki, program pemutihan pajak kendaraan ini juga dapat meningkatkan pendapatan daerah.