frasamedia.com, Batam – Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap kasus promosi judi online. Polisi menangkap empat selebgram yang menjadi promotor di Batam.
Empat selebgram yang terlibat promosi judi online, melanggar Undang-Undang ITE karena dengan sengaja menyebarkan informasi mengandung unsur perjudian.
Polisi Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, menangkap selebgram yakni SS, DA, FZ dan NA di salah satu hotel di Batam, Minggu (20/10/2024) lalu.
Selain itu, saat melakukan promosi judi online, empat selebgram menyamar menjadi perempuan dan menggunakan pakaian minim.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan empat selebgram menggunakan media sosial Instagram untuk melakukan promosi judi online.
“Mereka mempromosikan situs judi online dengan cara mengunggah konten yang berisi tautan ke situs tersebut,” kata Arsyad dalam konferensi Pers di Mapolda Kepri, Kamis (24/10/2024).
Di tempat yang sama, Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan empat akun media sosial.
Tak hanya itu, empat selebgram itu menggunakan akun Instagram dengan nama @CIN*, @_DIN*, @FEB_AMA, dan @AULI untuk melakukan promosi judi online.
“Mereka menerima bayaran mulai dari Rp1,3 juta hingga Rp7,5 juta sebagai imbalan,” jelas Putu.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah ponsel, flashdisk, kartu ATM, buku rekening, akun media sosial serta akun dompet digital.
“Mereka (empat selebgram) sudah melakukan ini beberapa bulan belakangan. akhirnya pada hari Minggu kemarin, berhasil kami amankan,” kata Putu.
Polisi telah menetapkan empat selebgram Batam ini sebagai tersangka. Empat selebgram melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Empat selebgram promotor judi online ini terancam hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengetahui server serta pihak-pihak yang memesan jasa empat selebgram ini. (*)
Editor: Mya