Proses Hukum, Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Terancam 8 Tahun Penjara
frasamedia.com, Bintan – Terkait proses hukum kasus pemalsuan dokumen lahan Bintan, Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan terancam 8 tahun penjara.
Dalam proses hukum, Polisi Resor (Polres) Bintan menjerat tersangka kasus pemalsuan dokumen lahan yakni Penjabat Wali Kota Hasan dengan pasal berlapis.
Polisi menjerat Hasan dan dua tersangka lainnya dengan Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUHP dan terancam hukuman 8 tahun penjara.
Selain itu, dalam proses hukum, polisi juga menjerat tiga tersangka kasus pemalsuan dokumen lahan dengan Pasal 263 Ayat (1), dan (2) KUHP ancaman 6 tahun penjara.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, mengatakan setelah penetapan tersangka, polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik akan mengirimkan surat ke Mendagri, karena kasus ini salah seorang tersangka merupakan Kepala Daerah (Penjabat Wali Kota Tanjungpinang),” kata Riky.
Tiga tersangka, lanjut Riky, mempunyai peran masing-masing dalam kasus pemalsuan dokumen lahan milik PT. Bintan Property Indo, Sei Lekop, Bintan.