frasamedia.com, Bintan – Polisi mengungkap praktik prostitusi online di Bintan. Polisi mengamankan seorang muncikari serta dua pekerja seks komersial (PSK).
Modus dan praktik serta transaksi prostitusi online dengan tarif jutaan rupiah sekali kencan tersebut, menggunakan aplikasi online Michat.
Polisi menangkap seorang laki-laki yang berperan sebagai muncikari inisial I di salah satu hotel kawasan Batu 20 Kijang, Bintan, Selasa (3/10/2023) dinihari.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan dua perempuan yang bekerja sebagai PSK guna pemeriksaan lebih lanjut di kantor polisi.
Tak hanya itu, polisi menyita sejumlah ponsel, uang tunai, alat kontrasepsi hingga mobil untuk mengantar dua PSK dalam kasus prostitusi online ini.
Kasat Reskrim Polisi Resor Bintan AKP Marganda Pandapotan, mengatakan kasus prostitusi online ini terungkap setelah menerima informasi dari masyarakat.
Polisi kemudian langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Seligi.