frasamedia.com, Tanjungpinang – Polisi Satuan Lalu Lintas Tanjungpinang menyita puluhan knalpot brong milik puluhan siswa SMK Negeri 3 Tanjungpinang.
Penyitaan itu setelah polisi melakukan operasi penegakan hukum di sekolah tersebut dan menyita 60 knalpot brong yang terpasang pada motor milik siswa.
Polisi mendatangi sekolah berdasarkan laporan masyarakat yang merasa terganggu suara bising yang timbul akibat penggunaan knalpot brong tersebut.
Kanit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Tanjungpinang Ipda Werry Wilson Marbun, mengatakan polisi mengamankan 60 unit knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.
Saat operasi penegakan hukum, polisi menyisir parkir sekolah. Kemudian mencopot knalpot bising dari motor milik puluhan siswa SMK Negeri 3 Tanjungpinang.
“Ada 60 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) dari kendaraan siswa. Susah kami copot dan kami amankan,” tegas Werry, Jumat (8/11/2024).
Menurutnya, motor dari kalangan siswa dan remaja, mendominasi penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut. Oleh sebab itu, polisi gencar melakukan operasi di sekolah di Tanjungpinang.
Selain itu, razia knalpot tidak sesuai standar itu, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran siswa, terkait pentingnya menaati aturan mengendarai motor.
Penggunaan knalpot bising itu, lanjut Werry, sangat mengganggu ketenangan masyarakat dan mengganggu pengendara lain di jalan raya.
“Kami terus menggencarkan ke sekolah-sekolah, memeriksa kendaraan milik siswa yang tidak sesuai spesifikasi,” jelasnya.
Tak hanya itu, polisi juga memberi teguran berupa sosialisasi kepada siswa untuk tidak lagi melanggar aturan berkendara yang dapat mengganggu masyarakat.
“Karena bisa mengakibatkan fatalitas korban kecelakaan, mengganggu pengendara lain. Jadi harus patuh dan tertib berlalu lintas,” terang Ipda Werry. (Ran)
Editor: Mya