frasamedia.com, Bintan – Pelaku pemalakan di Tanjunguban Bintan, kena tangkap polisi. Aksi pungutan liar itu terungkap berkat laporan dari masyarakat.
Polisi menduga seorang pemalak inisial D (55) melakukan pungutan liar kepada salah seorang sopir lori di Bintan, beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polisi Resor Bintan Iptu Fikri Rahmadi, mengatakan penangkapan pelaku itu berawal dari laporan adanya pungutan liar dari masyarakat.
Polisi kemudian mulai melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan pungutan liar yang meresahkan masyarakat tersebut.
Dalam penyelidikan di lapangan, polisi menangkap seorang laki-laki yang tengah beraksi melakukan aksi pemalakan terhadap sopir lori.
Saat, korban tengah mendistribusikan sejumlah barang-barang termasuk beberapa kardus rokok ke beberapa toko di Tanjunguban, Bintan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Kepada polisi, kata Fikri, pelaku mengaku meminta uang agar sopir lori dapat melakukan bongkar muat barang di tempat tujuan.
Pelaku juga mengaku melakukan aksinya dengan mengatasnamakan organisasi serikat pekerja yakni Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI).
Fikri menegaskan, saat ini polisi telah mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti di Mapolres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar melapor ke polisi apabila menjadi korban atau mengetahui adanya aksi pemerasan ataupun kejahatan lainnya,” imbau Kasat. (Mya)
Editor: Brp
Simak berita terkini seputar Kepri dan Indonesia langsung di ponsel kamu. Kunjungi fanspage frasamedia.com. Jangan lupa like dan follow ya!