Pungutan Retribusi Pedagang Akau Potong Lembu Dibatalkan

frasamedia.com, Tanjungpinang – Pemko Tanjungpinang membatalkan pungutan retribusi BUMD Tanjungpinang kepada pedagang Akau Potong Lembu sebesar Rp 4,4 juta.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan, mengatakan pihaknya menunda pungutan retribusi BUMD Tanjungpinang kepada pedagang Akau Potong Lembu.

Pj Wali Kota Tanjungpinang juga memastikan, pungutan retribusi sebesar Rp 4,4 Juta kepada pedagang Akau Potong Lembu itu sementara batal.

Hasan mengaku, ia tidak mengetahui sebelumnya jika BUMD Tanjungpinang melakukan pungutan retribusi kepada pedagang Akau Potong Lembu.

“Saya kira kebijakan Direktur BUMD seharusnya dapat dikonsultasikan dulu ke Pemko Tanjungpinang,” katanya.

Hasan menyampaikan, pedagang tidak perlu membayar retribusi hingga pihaknya menggelar musyawarah bersama BUMD Tanjungpinang.

“Pungutan Rp 4,4 juta itu, kami tegaskan akan kami tunda. Pedagang yang sudah terlanjur membayar kepada BUMD akan kami kembalikan uangnya,” tegas Hasan.

Leave a comment