frasamedia.com, Tanjungpinang – Rampok yang menggasak perhiasan emas di rumah Gang Pulau Pandan Jalan Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, teridentifikasi satu pelaku.
Saat ini, polisi Satreskrim Polresta Tanjungpinang masih mendalami kasus rampok yang menghajar korban lanjut usia (lansia) yakni Maimunah (70), Rabu (21/8/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo mengungkapkan, polisi tengah melakukan penyelidikan. Sejauh ini, polisi mengidentifikasi pelaku rampok berjumlah satu orang.
“Pelaku rampok berusaha masuk ke rumah korban kemudian merampas cincin, gelang, dan HP (ponsel),” ungkapnya.
Setelah kejadian itu, korban mengalami memar atau lebam di mulut dan pipi sebab mendapatkan pukulan. Korban kini mendapatkan perawatan di rumah sakit.
“Wajah korban memar karena pelaku sempat memukul korban,” sebut Agung.
“Buser sedang melakukan penyelidikan (pengejaran) terkait pelaku,” sambungnya.