frasamedia.com, Batam – Sepanjang tahun 2024, mulai bulan Januari hingga Oktober 2024, Ditreskrimsus Polda Kepri mendeteksi 228 situs judi online di Batam.
Ditreskrimsus Polda Kepri telah merekomendasikan pemblokiran ratusan situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Direktur Reskrimus Polda Kepri Kombes Putu Yudha Prawira, mengatakan ratusan situs judi online ini terdeteksi melalui patroli Siber sejak Januari hingga Oktober 2024.
“Semua IP address (alamat) situs-situs itu mengarah ke server di negara Kamboja,” kata Putu.
Dala periode selama 10 bulan itu Polda Kepri telah mengungkap enam kasus judi online. Total tersangka yang dalam kasus tersebut berjumlah enam tersangka.
“Para tersangka itu lima di antaranya masih dalam proses penyidikan dan satu tersangka sudah tahap dua,” sebutnya.
Kombes Putu menjelaskan bahwa saat ini Polda Kepri juga telah melakukan pemblokiran satu rekening judi online para tersangka.
“Untuk rekening ada satu yang kami minta blokir karena untuk kegiatan judi online,” jelasnya.
Putu menegaskan pengawasan dan penindakan ini merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mencegah serta memberantas judi online.
Polda Kepri juga berharap peran masyarakat jika menemukan atau mengetahui adanya promosi atau aktivitas yang berkaitan dengan judi online, agar melapor ke polisi.
“Pengawasan dan patroli siber terus kami lakukan. Kami juga berharap peran serta masyarakat dalam pemberantasan judi online ini,” tegasnya. (*/Mya)
Editor: Mya