frasamedia.com, Tanjungpinang – Puluhan motor terjaring razia balap liar dan knalpot brong di dua lokasi jalan raya di Tanjungpinang, Minggu (25/5/2025).
Polisi Lalu Lintas Polresta Tanjungpinang menggelar razia balap liar dan knalpot brong ini untuk merespon keluhan masyarakat yang resah.
Atas pengawasan dan laporan masyarakat ini, Polisi Lalu Lintas Polresta Tanjungpinang, menindak tegas dengan sistem hunting atau berburu di jalan.
Kanit Regident Polresta Tanjungpinang, Ipda Dio Putra Adiansah, memimpin hunting dengan menyisir ruas Jalan Basuki Rahmat dan Jembatan Dompak, Tanjungpinang.
Dalam razia balap liar ini, polisi berhasil menjaring puluhan sepeda motor yang menggelar aksi balap liar serta motor menggunakan knalpot brong.
Sebelum melakukan penindakan, Polisi Lalu Lintas Polresta Tanjungpinang telah melakukan upaya edukasi, pencegahan dan pembinaan.
Namun, dalam razia tersebut, masih saja ada yang menggelar aksi balap liar dan pengedara motor yang menggunakan knalpot brong.
Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang AKP Arbi Guna Bimantara, mengatakan dari hasil hunting dinihari, polisi mengamankan 46 motor.
Razia ini, kata Arbi, menindaklanjuti keluhan masyarakat dan pemerintah terhadap aksi-aksi yang meresahkan masyarakat.
“Kami gelar bersama Polisi Militer TNI AL. Sasarannya aksi balap liar dan knalpot brong,” jelasnya.
AKP Arbi menyebut, puluhan motor yang terjaring, mendapatkan sanksi tilang. Polisi menahan motor-motor tersebut, selama satu bulan di Kantor Polresta Tanjungpinang.
“Rata-rata pelanggaran tidak ada SIM, spion, surat kendaraan, knalpot brong, dan aksi balap liar,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Arbi, pemilik motor bisa mengambil motor setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Saat pengambilan, motor wajib dalam kondisi standar,” terangnya.
“Ke depan kami akan terus melakukan upaya pencegahan aksi balap liar dan penertiban knalpot brong,” tegas Arbi. (Mya)
Editor: Brp





