Kepri  

Razia KIR, 13 Mobil Angkutan Penumpang dan Barang Terjaring

Razia KIR, 13 Mobil Angkutan Penumpang dan Barang Terjaring
Sebanyak 13 mobil angkutan penumpang dan barang terjaring razia KIR di Tanjungpinang. Foto: ilustrasi/Pixabay
banner 468x60

frasamedia.com, Tanjungpinang – Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjungpinang menggelar razia KIR. Belasan mobil angkutan penumpang dan barang terjaring.

Dari hasil razia KIR tersebut, sebanyak 13 mobil angkutan penumpang dan barang harus mendaftarkan kendaraan untuk melakukan uji kelayakan.

Kabid Angkutan Jalan Dishub Tanjungpinang Habibi, mengatakan pihaknya melakukan razia KIR mobil angkutan penumpang dan barang yang tidak memperpanjang KIR.

Pihaknya melaksanakan razia dengan cara memeriksa surat-surat mobil angkutan penumpang dan barang yang melintas di depan SPBU Batu 10 Tanjungpinang, Senin (9/10/2023).

Habibi menjelaskan, pihaknya meminta pemilik mobil angkutan penumpang dan barang yang terjaring dan belum memiliki KIR, untuk segera mendaftar.

“Tahap awal kami lakukan razia selama lima hari, sifatnya persuasif dulu agar menimbulkan kesadaran bagi pengemudi untuk patuh terhadap KIR kendaraan,” jelasnya.

Menurut Habibi, saat ini banyak terjadi kecelakaan lalu lintas karena kendaraan atau mobil angkutan penumpang dan barang tidak memenuhi uji kelayakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *