frasamedia.com, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Almarhum Herman Ahmadsyah di Jalan Diponegoro Tanjungpinang, pekan depan.
Rekonstruksi kasus pembunuhan itu bertujuan untuk mengetahui dan memberikan gambaran tentang kejadian yang menimpa Almarhum Herman Ahmadsyah.
Kepala Polresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusunggu, mengatakan pihaknya akan menghadirkan tersangka inisial DN, pengacara dan kejaksaan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan.
“Kemungkinan hari Selasa (14/11/2023) pekan depan, kami jadwalkan,” kata Heribertus, Jumat (11/11/2023).
Selain itu, Polresta Tanjungpinang juga telah mengirimkan surat undangan kepada keluarga korban untuk menyaksikan rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut.
Polresta Tanjungpinang juga mengirimkan surat kepada pemerintah daerah untuk menyaksikan rekonstruksi pembunuhan warga Tanjungpinang tersebut.
“Kami juga mengundang pemerintah daerah agar melihat kondisi taman itu tanpa lampu penerang yang hilang,” jelas Heribertus.