frasamedia.com, Tanjungpinang – Penyidik Satlantas Polresta Tanjungpinang menetapkan remaja penabrak pejalan kaki di Jalan Pos Tanjungpinang, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap remaja penabrak pejalan kaki di Tanjungpinang, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang AKP Syaiful Amri, mengatakan penyidik telah menetapkan remaja penabrak pejalan kaki sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap remaja penabrak pejalan kaki tersebut, setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dari proses penyelidikan dan penyidikan.
“Sudah (tersangka), Kejadiannya sangat jelas dan alat bukti sudah cukup,” kata Syaiful, Selasa (19/12/2023).
Tersangka MF, kata Syaiful, terjerat Pasal 311 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan terancam pidana 12 tahun penjara.
Kendati demikian, penyidik Satlantas Polresta Tanjungpinang tidak melakukan penahanan tersangka penabrak pejalan kaki hingga meninggal dunia tersebut.