frasamedia.com, Tanjungpinang – Polisi Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang memberikan program Restorative Justice kepada dua remaja dan menjalani sanksi sosial.
Pelaku, korban serta lembaga atau komunitas masyarakat Tanjungpinang menyaksikan pemberian Restorative Justice (keadilan restorasi) dan sanksi sosial ini.
Pada pemberian program Restorative Justice ini, dua remaja yakni RF dan DN yang terlibat percobaan pencurian dan korban yakni Sugeng, sepakat untuk damai.
Dua remaja yang melakukan percobaan pencurian ini juga akan menjalani sanksi sosial berupa membersihkan rumah ibadah dan fasilitas umum.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusunggu, mengatakan Restorative Justice adalah upaya meningkatkan keadilan dan perdamaian dalam penyelesaian kasus kriminal.
Program ini menjadi salah satu upaya Polresta Tanjungpinang untuk memberikan solusi yang lebih berkelanjutan dalam menangani tindak kriminal di Tanjungpinang.
“Salah satu bentuk terobosan Polresta Tanjungpinang dalam menyelesaikan kasus kriminal dengan cara yang lebih inklusif dan progresif,” jelas Heribertus.