Rumah Elite di Tanjungpinang Disegel Polisi, Diberi Police Line

Rumah Elite di Tanjungpinang Disegel Polisi, Diberi Police Line
Satu rumah elite di Jalan Panglima Dompak Tanjungpinang, disegel polisi dan diberi Police Line. Foto: M. Yusnadilla

frasamedia.com, Tanjungpinang – Satu rumah elite di Jalan Panglima Dompak Tanjungpinang kena segel polisi. Dugaan penyengelan berkaitan dengan kasus pemalsuan dokumen lahan.

Rumah elite yang berada di perumahan Mutiara Citra Residen Tanjungpinang tersebut kena segel dan di Police Line (garis polisi).

Penyegelan rumah elite tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen lahan yang saat ini masuk dalam penyelidikan Polisi Resor Kota Tanjungpinang.

Selain itu, di atas pintu masuk rumah elite tersebut, terdapat plang yang menandakan bahwa saat ini rumah dalam pengawasan Polisi Resor Kota Tanjungpinang.

Berdasarkan informasi, pemilik rumah adalah seseorang inisial ES. Saat ini, kabarnya ES telah menjadi tersangka dugaan pemalsuan lahan di wilayah Tanjungpinang dan Bintan.

“Dari Polresta Tanjungpinang yang menyegel. Tidak begitu tahu karena apa, tapi infonya karena pemalsuan dokumen lahan saja,” kata Jali, Ketua RT 3 RW 7 Kelurahan Batu 9 Tanjungpinang.

Pemilik Tidak Melaporkan ke Pihak RT

Ketua RT mengaku, sejak Maret 2025 lalu, pemilik telah menghuni rumah tersebut. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik rumah tersebut.

Menurutnya pemilik rumah mewah tersebut tidak melaporkan ke Ketua RT dan RW terkait telah berdomisili di wilayah Kelurahan Batu 8 Tanjungpinang.

“Saya lihat Lebaran ada penghuninya, tapi tidak melaporkan ke RT. Mobilnya juga gonta ganti, kami sempat bingung juga,” ungkapnya.

Pihak RT mengaku, polisi menyegel rumah mewah tersebut pada 30 Mei 2025 lalu. Polisi juga meminta pihak RT untuk mendampingi penyegelan dan pemberian Police Line.

Saat berada di dalam rumah, polisi menemukan dan membawa buku tabungan bank yang merupakan barang bukti dugaan pemalsuan dokumen lahan di Tanjungpinang dan Bintan.

“Polisi menyita buku tabungan saja, surat surat lain tidak ada,” jelasnya.

Selain rumah elite, polisi juga menyegel rumah-toko (ruko) sebanyak dua pintu yang berada di Jalan Aisyah Sulaiman Tanjungpinang.

Berdasarkan informasi, penyegelan ruko tiga lantai tersebut juga berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen lahan di Tanjungpinang dan Bintan. (Mya)

Editor: Brp

Simak berita terkini seputar Kepri dan Indonesia langsung di ponsel kamu. Kunjungi fanspage frasamedia.com. Jangan lupa like dan follow ya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *