Hukum  

Rumah Pekerja Lepas di Tanjungpinang Digerebek Polisi, Ditemukan Banyak Barbuk

Rumah Pekerja Lepas di Tanjungpinang Digerebek Polisi, Ditemukan Banyak Barbuk
Rumah pekerja lepas di Tanjungpinang digerebek polisi dan ditemukan banyak barbuk. Foto: Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang

frasamedia.com, Tanjungpinang – Rumah seorang buruh atau pekerja lepas di Jalan Abdurrahman Kampung Bugis Tanjungpinang, kena gerebek polisi.

Dalam penggerebekan rumah pekerja lepas inisial D berusia 38 tahun itu, Polisi Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, menemukan barang bukti (barbuk) narkoba.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Sahrul Damanik, mengatakan berdasarkan laporan warga, pekerja lepas inisial D itu terlibat dalam peredaran narkoba.

Warga sekitar menduga, pekerja lepas inisial D tersebut, sering melakukan aktivitas atau transaksi mencurigakan terkait narkoba.

“Berdasarkan laporan, polisi kemudian menggerebek rumah warga inisial D pada pekan lalu,” kata Sahrul.

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti delapan paket sabu seberat lebih kurang 31 gram, alat hisap timbangan digital dan ponsel.

“Polisi menduga warga inisial D ini telah terlibat dalam peredaran narkoba di Tanjungpinang,” jelas Sahrul.

Dari hasil interogasi, ungkap Sahrul, warga inisial D ini mengaku mendapatkan narkoba dari pengedar inisial A yang kini menjadi buronan polisi.

Atas perbuatannya terlibat peredaran narkotika, warga inisial D kena jerat Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Warga insial D telah menjadi tersangka dan kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Iptu Sahrul. (Mya)

Editor: Brp

Simak berita terkini seputar Kepri dan Indonesia langsung di ponsel kamu. Kunjungi fanspage frasamedia.com. Jangan lupa like dan follow ya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *