frasamedia.com, Tanjungpinang – Rumah seorang buruh atau pekerja lepas di Jalan Abdurrahman Kampung Bugis Tanjungpinang, kena gerebek polisi.
Dalam penggerebekan rumah pekerja lepas inisial D berusia 38 tahun itu, Polisi Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, menemukan barang bukti (barbuk) narkoba.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Sahrul Damanik, mengatakan berdasarkan laporan warga, pekerja lepas inisial D itu terlibat dalam peredaran narkoba.
Warga sekitar menduga, pekerja lepas inisial D tersebut, sering melakukan aktivitas atau transaksi mencurigakan terkait narkoba.
“Berdasarkan laporan, polisi kemudian menggerebek rumah warga inisial D pada pekan lalu,” kata Sahrul.
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti delapan paket sabu seberat lebih kurang 31 gram, alat hisap timbangan digital dan ponsel.
“Polisi menduga warga inisial D ini telah terlibat dalam peredaran narkoba di Tanjungpinang,” jelas Sahrul.
Dari hasil interogasi, ungkap Sahrul, warga inisial D ini mengaku mendapatkan narkoba dari pengedar inisial A yang kini menjadi buronan polisi.
Atas perbuatannya terlibat peredaran narkotika, warga inisial D kena jerat Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Warga insial D telah menjadi tersangka dan kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Iptu Sahrul. (Mya)
Editor: Brp
Simak berita terkini seputar Kepri dan Indonesia langsung di ponsel kamu. Kunjungi fanspage frasamedia.com. Jangan lupa like dan follow ya!





