frasamedia.com, Tanjungpinang – Polisi melakukan penggrebekan rumah penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Jalan Lembah Purnama Tanjungpinang, Selasa (5/11/2024) dinihari.
Saat penggerebekan rumah penampungan PMI ilegal tersebut, polisi mengamankan empat orang. Terdiri dari seorang laki-laki dan tiga perempuan yang berada di dalam rumah.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo, Kanit Jatanras Ipda Freddy Simanjuntak dan Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ipda Christopher, melakukan penggerebekan.
Saat penggrebekan rumah penampungan PMI ilegal, polisi mengamankan seorang laki-laki inisial SH dan perempuan inisial HI. Polisi menduga keduanya menjadi penyalur calon PMI ilegal.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua perempuan yang merupakan calon PMI. Dua calon PMI inisial MA asal Lampung dan MH asal Palembang ini, rencananya akan bekerja di luar negeri.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas ilegal terkait PMI.
Informasi itu menyatakan di kawasan Lembah Purnama, Tanjungpinang, terdapat rumah penampungan dan penyalur calon PMI ilegal atau non prosedural.
Saat penggerebekan, kata Agung, polisi mengamankan SH dan HI berserta dua calon PMI yakni MA dan MH berada di dalam rumah di kawasan Jalan Lembah Purnama.
“Kami mengamankan dua calon PMI dan dua orang yang mungkin menjadi penyalur. Mereka sudah kami amankan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Agung, penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang masih melakukan pemeriksaan terhadap dua orang penyalur dan memeriksa dua orang calon PMI.
“Saat ini masih dua calon PMI yang kami amankan. Kami masih melakukan pemeriksaan,” terang AKP Agung. (*/Mya)
Editor: Brp