Kepri  

Sanksi Tegas, Oknum Pejabat di Tanjungpinang Terancam Dipecat

Sanksi Tegas, Oknum Pejabat di Tanjungpinang Terancam Dipecat
Sanksi tegas, oknum pejabat di Tanjungpinang terancam dipecat. Foto: ilustrasi/Pixabay

frasamedia.com, Tanjungpinang – Akibat ulahnya terlibat peredaran narkoba jenis ganja, oknum pejabat di Tanjungpinang akan menerima sanksi tegas.

Oknum pejabat inisial DA yang juga berstatus ASN di Pemko Tanjungpinang ini, bakal terkena sanksi tegas berupa hukuman pemecatan.

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyebut oknum pejabat Pemko yang terlibat peredaran ganja, bakal kena sanksi tegas.

Lis mengatakan bahwa oknum inisial DA memang merupakan pegawai berstatus ASN. Bahkan, DA menjabat Kepala Seksi di Setwan DPRD Tanjungpinang.

“Artinya biarlah berproses hukum menganut azaz praduga tak bersalah. Kita lihat nanti perkembangannya seperti apa,” kata Lis.

Ke depan, kata Lis, peringatan soal bahaya narkoba juga akan dilakukan lebih tegas kepada para pegawai Pemko Tanjungpinang.

Dalam aturan kepegawaian, lanjut Lis, sanksi atau hukuman bagi pegawai atau ASN yang terlibat narkoba yakni pemberhentian kerja atau pemecatan.

“Ke depannya kami akan lebih tegas lagi, dan terus melakukan pencegahan,” jelas Wali Kota.

Sebelumnya, oknum pejabat di Pemko Tanjungpinang dan rekannya, tertangkap tangan berjualan ganja di Jalan Hang Lekir Tanjungpinang.

Polisi menangkap oknum pejabat yang juga seorang ASN di Pemko Tanjungpinang inisial DA dan rekannya inisial EA pada 12 Maret 2025, pekan lalu.

Saat melakukan penggeledahan dan interogasi di lokasi, polisi menemukan barang bukti narkoba berupa empat paket ganja yang akan diedarkan. (Ran)

Editor: Mya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *