frasamedia.com, Batam – Satgas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Polda Kepri menggagalkan penyelundupan lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Timur Tengah.
Wakil Satgas TPPO Polda Kepri Kombes Adip Rojikan, mengatakan menangkap dua pelaku yakni IS dan AN yang melakukan penyelundupan PMI ke Arab Saudi dan Dubai.
Awalnya, kata Adip, pelaku membawa PMI dari Jakarta ke Batam. Selanjutnya memberangkatkan PMI ke Singapura lalu terbang ke timur tengah secara ilegal.
Dua pelaku IS dan AN mendapatkan keuntungan sekitar Rp 8 juta per orang setelah PMI ilegal tersebut tiba di negara tujuan.
Pelaku menjanjikan para korban akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji sekitar 1.200 Dirham hingga 1.500 Dirham.
Selain itu, dua pelaku terlibat kegiatan ilegal sejak tahun 2019 dan telah membawa sekitar 100 PMI ilegal ke Timur Tengah.
Dua pelaku akan dijerat Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.