Satu Lagi Pelaku Asusila Terhadap Gadis Kembar di Anambas Ditangkap Polisi

Satu Lagi Pelaku Asusila Terhadap Gadis Kembar di Anambas Ditangkap Polisi
Satu lagi pelaku asusila terhadap gadis kembar di Anambas, ditangkap polisi. Foto: Humas Anambas
banner 468x60

frasamedia.com, Anambas – Polisi Resor (Polres) Anambas kembali menangkap satu lagi pelaku asusila terhadap gadis kembar yang hamil di Jemaja Kabupaten Anambas.

Hari Minggu (13/10/2024) sekira pukul 10.00 WIB, polisi kembali menangkap pemuda inisial AK (30) yang juga pelaku asusila terhadap gadis kembar di Jemaja Anambas.

Penangkapan pelaku asusila inisial AK itu berdasarkan hasil pemeriksaan polisi terhadap gadis kembar. AK terlibat melakukan perbuatan bejat terhadap dua remaja perempuan tersebut.

Selain itu, pelaku asusila inisial AK ini telah mempunyai istri dan anak. AK sendiri tinggal di rumah kontrakan yang berada tidak jauh dari rumah gadis kembar tersebut.

Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Rio Ardian, mengatakan pelaku asusila terhadap gadis kembar bertambah. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan pelaku inisial AK.

Rio menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap dua korban, saksi dan pelaku pertama yakni SN (23), terungkap bahwa ada satu pelaku lain yakni pemuda inisial AK.

Rio menyebut AK terlebih dahulu melakukan perbuatan bejat melakukan terhadap dua korban yang merupakan gadis kembar.

“Memang benar bahwa AK (30) sudah duluan melakukan perbuatan itu, sebelum dua korban mengenal SN,” sebut Kasat.

AK melakukan perbuatan bejat itu sebanyak tiga kali sekira bulan Oktober 2023 hingga bulan November 2023 di sebuah rumah di Jemaja Anambas.

“AK telah mengakui perbuatannya setelah penangkapan,” sebut Rio.

Perbuatan bejat AK melanggar Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya terungkap, seorang pemuda 23 tahun kena ciduk polisi karena menghamili gadis kembar yang berstatus pelajar di Kabupaten Anambas.

Pemuda inisial SN itu harus berurusan dengan pihak polisi, setelah orang tua dari gadis kembar, mengetahui dua anaknya telah hamil.

Mendapatkan laporan, polisi Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Anambas menangkap pemuda inisial SN di Jemaja Barat, Anambas. (*/Ran)

Editor: Mya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *