Hukum  

Selama Dua Pekan, Polisi Ringkus 12 Pengedar Narkoba di Tanjungpinang

Selama Dua Pekan, Polisi Ringkus 12 Pengedar Narkoba di Tanjungpinang
Selama kurun waktu dua pekan, polisi meringkus 12 pengedar narkoba di berbagai lokasi di Tanjungpinang. Foto: Polresta Tanjungpinang

frasamedia.com, Tanjungpinang – Selama kurun waktu dua pekan pada akhir Juli 2024, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang meringkus 12 pengedar narkoba.

Sebanyak 12 orang, terdiri dari 10 laki-laki dan dua perempuan yang menjadi pengedar narkoba, kena ciduk polisi di berbagai lokasi di Tanjungpinang.

Selain 12 pengedar narkoba, polisi juga menyita barang bukti sabu lebih kurang 20 gram, 53 butir ekstasi, enam alat hisap (bong), timbangan, 11 ponsel dan tujuh motor.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Budi Santosa, mengatakan penangkapan tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil pengembangan.

Kombes Budi menerangkan, 12 pengedar narkoba masing-masing berinisial HS (33), SD (31), JN (25), OL (27), No (30), YS (30), AS (26), UJ (56), DH (35), IK (31), HR (31) dan TN (30).

“Dari 10 LP (laporan polisi), sebanyak 12 orang jadi tersangka,” kata Kombes Budi didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Arsyad Riyandi, Kamis (8/8).

Kapolresta menerangkan, polisi berhasil menangkap 12 tersangka di lokasi berbeda-beda di tiga Kecamatan di Tanjungpinang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *