Sindikat Kriminal Jual Narkoba ke Daerah Indonesia via Tanjungpinang

Sindikat Kriminal Jual Narkoba ke Daerah Indonesia via Tanjungpinang
Kapolresta Kombes Heribertus Ompusunggu dan jajaran menunjukkan barang bukti narkoba beserta lima anggota sindikat kriminal internasional di Mapolresta Tanjungpinang. Foto: Rana Almika

frasamedia.com, Tanjungpinang – Polisi menangkap lima anggota sindikat kriminal internasional di tiga kawasan berbeda di Tanjungpinang, Sabtu (8/7/2023).

Awalnya, polisi menangkap tiga pelaku di perairan Tanjungpinang. Polisi kemudian menangkap dua pelaku lainnya di kawasan Batu 7 dan Batu 9 Tanjungpinang.

Adapun lima anggota sindikat kriminal internasional ini berinisial MS, ST, MG, MN dan FU sebagai bandar narkoba atau pelaku utama.

Kelimanya merupakan warga yang berdomisili di Tanjungpinang dan mempunyai peran masing-masing sebagai anggota sindikat kriminal.

Saat penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan lebih kurang 4 kilogram sabu. Ribuan pil ekstasi, 1,5 ons putau atau kokain.

Polisi juga menyita barang bukti narkoba lainnya berupa beberapa bungkus pil jenis Happy Five. Semua narkoba berasal dari Malaysia.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, anggota sindikat kriminal tersebut akan menjual narkoba ke sejumlah daerah di Indonesia via Tanjungpinang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *