frasamedia.com, Tanjungpinang – Polisi Resor Kota Tanjungpinang berhasil membongkar sindikat narkoba internasional yang beroperasi di Tanjungpinang.
Salah seorang dari dua kurir yang merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional tersebut, kena ciduk polisi di Tanjungpinang.
Awalnya, polisi mendapat informasi keberadaan seorang kurir narkoba di Tanjungpinang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Berdasarkan penyelidikan, Polisi Satuan Reserse Narkoba Tanjungpinang, berhasil menangkap kurir inisial R di Hotel Plaza Tanjungpinang, Sabtu (15/3/2025) lalu.
Selain kurir inisial R, polisi juga mengamankan barang bukti satu koper yang berisi narkoba jenis sabu seberat 10 Kilogram (Kg).
Berdasarkan pengembangan dan penyelidikan, polisi kemudian menangkap rekan R yakni A di Hotel Luminor Jambi, Senin (17/3/2025) lalu.
Saat penangkapan tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti sabu. Polisi hanya mengamankan barang bukti berupa timbangan digital.
Dua Kurir Dapat Upah Puluhan Juta
Kepala Polisi Resor Kota Tanjungpinang Kombes Hamam Wahyudi, mengatakan dua kurir tersebut merupakan sindikat narkoba internasional.
Dua kurir mengaku narkoba jenis sabu tersebut berasal dari Malaysia. Rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke Jambi.
Masih dari bagian dari rencana, dua kurir itu akan menyerahkan narkoba 10 Kg yang terbungkus kemasan teh Cina tersebut kepada pemesan yang berada di Jambi.
Kombes Hamam mengungkap, dua kurir R dan A juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar inisial B yang berada di Jambi.
“Kurir R mendapatkan upah Rp20 juta dari bandar. Sedangkan A mendapatkan upah Rp 15 juta,” ungkap Hamam, Rabu (26/3/2025).
Saat ini, lanjut Kombes Hamam, pihaknya bersama Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, masih memburu bandar narkoba dan pemesan narkoba 10 Kg tersebut.
“Bandar dan pemesan saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Hamam.
Atas perbuatannya, dua kurir narkoba kena jerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dua kurir sindikat narkoba internasional ini terancam pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Kombes Hamam. (Mya)
Editor: Brp