frasamedia.com, Tanjungpinang – Sindikat pencuri kabel akhirnya terungkap. Polisi menangkap 13 pelaku pencurian termasuk penadah di Tanjungpinang.
Polisi dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap 13 pelaku sindikat pencuri kabel Sea Water Reverse Osmosis (SWRO), Senin (19/5/2025) malam.
Penangkapan sindikat pencuri kabel tersebut, setelah polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan terkait adanya kabel SWRO yang hilang.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, mengatakan pihaknya berhasil menangkap 13 pelaku pencurian kabel SWRO.
“Total ada 13 pelaku termasuk seorang penadah yang ditangkap di sejumlah lokasi di Tanjungpinang,” kata Agung, Selasa (20/5/2025).
“Polisi juga mengamankan barang bukti ratusan kabel,” sambungnya.
AKP Agung menjelaskan, para pelaku ini beraksi mencuri kabel SWRO di sejumlah lokasi secara bertahap pada malam hari dan siang hari.
Para pelaku kemudian mengumpulkan kabel tersebut di suatu tempat. Setelah kabel-kabel tersebut terkumpul, para pelaku menjualnya kepada seorang penadah barang curian.
“Sindikat ini menggunakan alat seperti gunting, gergaji, dan gerinda untuk memotong kabel,” ungkap Agung.
Dari hasil pemeriksaan interogasi, kata Agung, terungkap bahwa para pelaku menggunakan uang hasil penjualan kabel untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Uang hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Agung.
Kasat menambahkan total kerugian akibat pencurian kabel SWRO ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
“Jumlah kerugian yang baru terdata sebesar Rp62 juta,” tutup Agung.
Kini, polisi telah menahan seluruh pelaku guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan guna mengungkap adanya komplotan pencuri lain.
“Jadi kasus ini masih pengembangan lebih lanjut,” tutup Kasat. (Mya)
Editor: Brp
Simak berita terkini seputar Kepri dan Indonesia langsung di ponsel kamu. Kunjungi fanspage frasamedia.com. Jangan lupa like dan follow ya!





