“Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan obeng yang sudah untuk mencongkel pintu truk dan membuka kunci kendaraan tersebut,” jelas Kapolres.
Tak hanya itu, pihaknya juga menerima dua laporan serupa terkait pencurian truk termasuk salah satunya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan.
Selain itu, polisi menerapkan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan bagi tersangka yang berperan sebagai penadah. (*)
Editor: Mya