Sindikat Pengedar Narkotika Ditangkap Aparat TNI AL di Perairan Kepri

Sindikat Pengedar Narkotika Ditangkap Aparat TNI AL di Perairan Kepri
Sindikat pengedar narkotika ditangkap aparat TNI AL di perairan Kepri. Foto: Dispen Lantamal IV Batam
banner 468x60

frasamedia.com, Batam – TNI AL melalui Fleet One Quick Responses (F1QR) Lantamal IV Batam menangkap sindikat pengedar narkotika di perairan Pulau Keban Kepri, Senin (25/11/2024).

Saat penangkapan, sindikat pengedar narkotika yang memiliki senapan angin itu menggunakan speedboat bahan fiber untuk membawa narkotika.

Selain itu, saat penangkapan, aparat TNI AL menemukan barang bukti beberapa paket narkoba jenis dari tangan sindikat pengedar narkotika tersebut.

Barang bukti antara lain sabu seberat 43,2 gram (gr). Terbagi dalam paket siap edar di antaranya satu paket seberat 27,9 gr, satu paket 3,8 gr, satu paket 2,5 gr dan satu paket seberat 0,8 gr.

Kemudian, aparat TNI AL menemukan lima paket sabu 0,7 gr, sabu 3,5 gr, enam paket sabu 0,6 gr dan 3,6 gr. Dua paket 0,5 gr dan satu gr serta satu paket sabu 0,1 gr.

Selain menemukan narkotika, aparat TNI AL juga mengamankan satu pucuk senjata senapan angin beserta satu kotak amunisi berisikan 31 peluru.

Selanjutnya, satu unit speedboat fiber berwarna abu-abu lis warna hitam, satu mesin yamaha 15 PK milik pengedar narkotika tersebut.

Barang bukti lain berupa satu alat hisap sabu, dua buah timbangan digital, satu ponsel, uang Rp25.471.000 dan 20 Dollar Singapura yang merupakan hasil kejahatan peredaran narkotika.

Sebelum tertangkap, aparat TNI AL dari F1QR sempat mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak satu kali untuk menghentukan speedboat sindikat pengedar narkotika tersebut.

Selanjutnya pelaku inisial SL (34) yang merupakan warga Desa Keban Moro Karimun tersebut, mengkandaskan speedboat di hutan bakau Pulau Keban.

Kepada aparat TNI AL, pelaku mengaku mendapat narkotika tersebut dari Pulau Keban yang rencananya akan mengedarkan barangnya ke Pulau Moro.

Peredaran Narkotika di Kepri Masih Marak

Danlantamal IV Laksamana Tjatur Soniarto, menyebutkan, kasus ini perlu perlu pengembangan lebih lanjut karena diduga berkaitan dengan penyelundupan 2,6 Kg sabu di Batam, Sabtu (23/11/2024) lalu.

“Pelaku terindikasi merupakan sindikat pemasok dan pengedar narkotika yang sampai dengan saat ini masih marak di wilayah Kepri,” ungkap Tjatur.

Danlantamal menjelaskan, penyelundupan maupun pengedar narkotika sering memanfaatkan perahu kecil atau kapal cepat untuk menyusup melalui jalur-jalur terpencil.

“Selain sebagai pengedar, pelaku juga merupakan pengguna. Tes urine hasilnya positif menggunakan sabu,” jelas Tjatur.

Penangkapan ini merupakan langkah nyata dan komitmen TNI AL dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan peredaran Narkotika.

Selain itu, keberhasilan pengagalan penyelundupan narkotika oleh Lantamal IV sesuai dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal).

“Selanjutnya barang bukti narkotika beserta barang bukti lainnnya kami serahkan kepada BNNP Kepri,” tutup Danlantamal IV Batam. (*/Mya)

Editor: Mya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *