frasamedia.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim telah melakukan pemblokiran ribuan situs keuangan digital.
Pemblokiran ribuan situs keuangan digital itu antara lain situs-situs penambangan aset kripto hingga situs-situs investasi ilegal.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, mengatakan pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap ribuan situs keuangan digital.
Menurut Menteri Budi, peredaran produk keuangan ilegal tersebar melalui situs-situs tersebut telah merugikan banyak masyarakat.
“Sejak 2016-21 Agustus 2023, kami telah melakukan pemutusan akses dan take down terhadap 14.297 situs dan konten,” kata Budi.
“Terkait berbagai produk keuangan ilegal yang dilaporkan oleh instansi pengawas,” jelas Budi dalam siaran persnya, Rabu (23/8/2023).
Beberapa situs, merupakan penambangan aset kripto ilegal, investasi ilegal, investasi modus penjualan saham tanpa izin hingga peredaran uang palsu.