frasamedia.com, Bintan – Polisi menangkap warga Tanjungpinang di kedai kopi di Bintan. Laki-laki insial AR melakukan pelecehan seksual sodomi terhadap anak difabel di Bintan.
Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto, mengatakan pihaknya menangkap warga Tanjungpinang AR, atas dugaan sodomi anak difabel berusia 16 tahun di Bintan.
“Ada laporan dugaan perbuatan sodomi terhadap anak penyandang disabilitas (difabel),” katanya.
Kasus dugaan sodomi terungkap setelah korban membawa sejumlah uang ke rumah dan ibu korban menemukan sejumlah uang tersebut.
“Karena jumpa uang, ibunya bertanya ke korban,” ungkapnya.
Setelah ibu korban berulang kali menanyakan perihal uang tersebut, korban akhirnya mengaku mendapat uang dari seseorang (AR).
Kepada ibunya, korban juga bercerita dan mengaku bahwa seseorang (AR) tersebut telah melakukan perbuatan bejat sodomi kepadanya.