frasamedia.com, Tanjungpinang – Polisi Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang menangkap pasangan suami istri di kawasan Batu 15 Tanjungpinang.
Polisi menduga pasangan suami istri adalah muncikari. Polisi menduga keduanya telah menjual 12 perempuan kepada pria hidung belang.
Tidak hanya itu, polisi menduga pasangan suami istri ini mempekerjakan 12 perempuan yang berasal dari luar Tanjungpinang sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kanit Buser Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak membenarkan penangkapan terduga muncikari di Batu 15 Tanjungpinang.
Selain menangkap dua pelaku terduga muncikari, polisi juga mengamankan 12 orang perempuan yang menjadi korban dari praktek prostitusi.
“Penangkapan pada Rabu (19/6/2024) malam. Penangkapan dan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat,” kata Freddy di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (20/6/2024).
Polisi juga menduga dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri ini telah mempekerjakan sejumlah perempuan atau remaja yang masih di bawah umur menjadi PSK.