frasamedia.com, Tanjungpinang-Pemerintah Provinsi Kepri akan menjadikan alat berat sebagai salah satu objek pajak mulai tahun 2024 mendatang.
“Kebijakan ini merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” ujar Kepala Bapenda Provinsi Kepri, Diki Wijaya, Kamis (31/8)
Menurut Diki Wijaya, Pemprov Kepri sudah mengajuk pembahasan Ranperda Pajak dan Retrebusi ke DPRD Provinsi Kepri, Selasa (29/8/2023) kemarin.
Dijelaskannya, substansi lainnya yang akan dibahas dalam Ranperda tersebut adalah mengenai retrebusi Pertambangan Mineral Bukan Logam (PMBL).
Lebih lanjut katanya, jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemprov Kepri saat ini, terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Alat Berat.
Berikutnya adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, dan Opsen Pajak MBLB.
“Restrukturisasi pajak dilakukan dengan penambahan dua jenis pajak baru yaitu Pajak Alat Berat (PAB) dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebagai sumber penerimaan baru,” jelasnya lagi.