frasamedia.com, Batam – Polisi Direktorat Reskrimsus Polda Kepri melakukan penggerebekan tambang pasir ilegal di kawasan Nongsa Batam, Minggu (27/10/2024).
Dari hasil penggrebekan tambang pasir ilegal itu, polisi menangkap tiga orang yang terdiri dari pemilik, pengawasan dan pekerja di area tambang.
Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pengungkapan tambang pasir ilegal berawal saat polisi menggelar operasi Zebra Seligi 2024.
Saat itu, polisi menindak truk bermuatan pasir di jalan simpang Kepri Mall, Batam. kemudian polisi mengamankan truk yang bermuatan pasir itu ke Mapolresta Barelang.
“Berawal dari penertiban itu, kami menelusuri asal usul sumber pasir yang ada di dalam truk itu,” ungkap Ade.
Berdasarkan penelusuran, sopir truk membawa pasir dari kawasan Nongsa, Batam. Kemudian polisi mendatangi lokasi dan menangkap 3 orang yakni ES, K, dan R.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu truk bermuatan pasir, satu mesin sedot pasir, satu sekop, satu pipa paralon, satu selang dan gerobak.
Pelaku, lanjut Ade, mengaku tambang pasir ilegal itu telah beroperasi satu tahun. Dalam sehari, bisa menghasilkan dua hingga tujuh truk dengan harga jual Rp750 ribu per truk.
“ES sebagai pemilik mesin sedot, K sebagai pengawas lapangan dan R sebagai supir truk,” jelas AKBP Ade.
Polisi Serius Tangani Kerusakan Lingkungan di Batam
Sementara itu, Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Zamrul Aini, mengatakan polisi saat ini tengah serius menangani kasus kerusakan lingkungan.
Menurutnya, penanganan kerusakan lingkungan di Batam akibat penambangan ilegal itu, sesuai dengan atensi Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah.
“Kami menghimbau kepada siapapun yang melakukan pertambangan ilegal agar menghentikan kegiatannya. Jika kami temukan, maka akan kami proses,” katanya.
Banyaknya tambang pasir ilegal, jelas Zamrul, karena banyaknya permintaan barang. Sebab, harganya murah daripada pasir penambangan resmi.
“Harga pasir (ilegal) ini sangat murah. Sehingga, tambang pasir ilegal di Batam terus bermunculan hingga saat ini,” terangnya.
Perbuatan pelaku melanggar Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Junto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 miliar. (*/Mya)
Editor: Mya





