frasamedia.com, Bintan – Polisi Resor Bintan menangkap seorang warga Tanjungpinang karena kedapatan tanam ganja di kebun kawasan Toapaya Bintan.
Setelah mendapatkan informasi adanya warga Tanjungpinang yang tanam ganja di kebun kawasan Toapaya Bintan, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi dari Satnarkoba Polres Bintan menangkap pelaku tanam ganja inisial AA (39) di kawasan Kota Piring Tanjungpinang, Selasa (23/4/2024) kemarin.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, mengatakan penangkapan pelaku tanam ganja inisial AA tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Hasil penyelidikan, seorang laki-laki tanpa hak menyimpan dan menguasai ganja di Desa Toapaya Selatan Bintan,” kata Riky saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Kamis (25/4/2024).
Mengantongi informasi tersebut, polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya di Tanjungpinang. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket ganja milik AA.
Saat pemeriksaan interogasi, pelaku AA mengakui telah menanam ganja di kebunnya di kawasan Toapaya Selatan, Bintan.