Hukum  

Terciduk, 28 Orang di Tanjungpinang Kena Angkut Polisi

Terciduk, 28 Orang di Tanjungpinang Kena Angkut Polisi
Polisi saat menggelar operasi Pekat. Dalam operasi itu, 28 orang terciduk melanggar aturan hukum. Foto: Humas Polresta Tanjungpinang

frasamedia.com, Tanjungpinang – Sebanyak 28 orang terciduk melanggar aturan hukum dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) polisi di Tanjungpinang.

Selama dua pekan Operasi Pekat berlangsung, 28 orang terciduk melanggar aturan dan mendapatkan hukuman percobaan, denda dan membuat surat pernyataan.

Kepala Polisi Resor Kota Tanjungpinang Kombes Hamam Wahyudi, mengatakan bahwa 28 orang ini terciduk dan kedapatan melanggar aturan.

Puluhan orang ini kedapatan meminum alkohol atau mabuk-mabukan di tempat umum, melakukan pungutan liar hingga menduduki lahan warga tanpa izin.

“Pungutan liar ada tiga orang. Mabuk di tempat umum 18 orang dan ada tujuh orang yang menduduki lahan warga tanpa izin,” kata Hamam, Kamis (15/5/2025).

Kapolresta menjelaskan, bahwa tiga orang yang melakukan pungutan liar mendapatkan pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

Sementara itu, 18 orang yang kedapatan mabuk di tempat umum, telah mendapatkan denda dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang, sebesar Rp300 ribu.

Selanjutnya, tujuh orang yang menduduki lahan warga tanpa izin, mendapatkan hukuman masa percobaan 1,5 bulan penjara dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Kapolresta meminta warga yang melanggar aturan tersebut, agar tidak berberat hati karena hukuman itu dan bersedia untuk menaati seluruh aturan yang ada.

“Semoga ke depannya tidak ada yang mabuk-mabukan di tempat umum, tidak menduduki lahan orang tanpa izin, dan jangan melakukan pungutan liar lagi,” harap Kombes Hamam. (Mya)

Editor: Brp

Simak berita terkini seputar Kepri dan Indonesia langsung di ponsel kamu. Kunjungi fanspage frasamedia.com. Jangan lupa like dan follow ya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *