frasamedia.com, Tanjungpinang – Puluhan pengendara di Tanjungpinang terekam kamera ETLE melanggar aturan dan mendapatkan surat konfirmasi pelanggaran dari polisi.
Puluhan pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE itu mendapatkan surat konfirmasi pelanggaran dari Satlantas Polresta Tanjungpinang.
Polisi lalu lintas telah mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat masing-masing pengendara yang terekam kamera ETLE melalui PT POS.
Pengendara mendapat surat konfirmasi pelanggaran berupa foto-foto dan jenis pelanggaran yang terekam kamera ETLE Jalan DI Panjaitan Tanjungpinang.
Selanjutnya pengendara harus mendatangi Posko ETLE Satlantas Polresta Tanjungpinang untuk melakukan konfirmasi telah melakukan pelanggaran.
Meskipun demikian, pengendara yang terkonfirmasi melakukan pelanggaran, belum perlu membayar denda sebab ETLE atau tilang elektronik tersebut masih tahap sosialisasi.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang AKP Syaiful Amri, mengatakan pihaknya telah mengirim surat konfirmasi pelanggaran.