frasamedia.com, Tanjungpinang – Belasan pasangan remaja di Tanjungpinang mengajukan dispensasi nikah atau nikah dini karena terlanjur hamil.
Pasangan remaja yang masih di bawah umur di Tanjungpinang tersebut, tercatat mengajukan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Tanjungpinang.
Sebagian dari pasangan remaja itu memohon dan mengajukan dispensasi nikah karena terlanjur hamil di luar pernikahan.
Humas Pengadilan Agama Tanjungpinang Mukhsin, mengatakan pada Januari hingga Mei 2025, tercatat 14 pasangan remaja, mengajukan permohonan dispensasi nikah.
“Dari Januari hingga Mei 2025 ada 14 pasangan yang mengajukan dispensasi nikah. Semuanya di bawah umur dan atas permintaan dari orang tua,” ungkapnya, Rabu (18/6/2025).
Sebagian orang tua, kata Mukhsin, meminta anaknya untuk menikah dini karena terlanjur hamil di luar pernikahan.
Selain itu, pengajuan dispensasi nikah karena orang tua khawatir anak-anak yang belum menikah akan melakukan zina.
“Setengah dari 14 pasangan itu karena hamil duluan. Kemudian ada juga yang orang tuanya nikahkan karena takut zina,” jelasmya.
Mukhsin menerangkan, pernikahan tersebut akan sedikit sulit karena rata-rata anak yang melakukan memohon dispensasi nikah, rata-rata berusia 15 hingga 18 tahun.
“Ini yang kami khawatirkan karena masih tingginya anak di bawah umur yang menonton film dewasa, sehingga harus nikah dini,” terangnya. (Mya)
Editor: Brp
Simak berita terkini seputar Kepri dan Indonesia langsung di ponsel kamu. Kunjungi fanspage frasamedia.com. Jangan lupa like dan follow ya!





