frasamedia.com, Tanjungpinang – Polisi Sektor Tanjungpinang Kota menangkap tiga pelaku kriminal yang terlibat kasus pencurian dan kasus penipuan.
Pada kasus pencurian di Tanjungpinang, polisi berhasil menangkap pelaku kriminal yang terlibat yakni inisial K di Batam, Rabu (8/1/2024).
Selanjutnya, pada hari yang sama, polisi menangkap penadah barang curian inisial A yang terlibat kasus pencurian di salah satu kawasan di Tanjungpinang.
Berdasarkan informasi, pada kasus berbeda, Polisi Sektor Tanjungpinang Kota juga menangkap seorang pelaku yang terlibat penipuan di salah satu kawasan di Tanjungpinang.
Kepala Polisi Sektor Tanjungpinang Kota Iptu Missyamsu Alson membenarkan polisi telah menangkap pelaku kriminal di Batam dan Tanjungpinang.
Iptu Missyamsu Alson, menjelaskan pencuri inisial K, kabur ke Batam setelah melakukan pencurian di Kampung Bugis Tanjungpinang 26 Desember 2024 lalu.
“Setelah menerima laporan kami melakukan penyelidikan. Memang lama (penangkapan) karena pelaku bekerja di kapal ikan,” jelas Alson.
Dalam pemeriksaan di Mapolsek Tanjungpinang Kota, pelaku K mengaku menjual barang curian berupa ponsel kepada temannya yakni seorang penadah inisial A.
“Pencuri dan penadah telah kami amankan dan kami tahan di sel Mapolsek,” tegas Alson.
Atas perbuatan pelaku inisial K terjerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Sedangkan pelaku inisial A terjerat Pasal 480 tentang Penadahan.
Sementara seorang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus penipuan di Tanjungpinang, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. (Ran)
Editor: Mya