frasamedia.com, Tanjungpinang – Polisi Satuan Narkoba menangkap oknum honorer Pemko Tanjungpinang karena terlibat jaringan pengedar pil ekstasi di Tanjungpinang.
Oknum honorer Pemko Tanjungpinang yang terlibat jaringan pengedar pil ekstasi di Tanjungpinang ini, berinisial RS. Ia kedapatan menyimpan ekstasi.
Selain oknum honorer, polisi juga menangkap tiga karyawan tempat hiburan malam Tanjungpinang yang juga terlibat jaringan pengedar pil ekstasi.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusunggu mengatakan, selain menangkap oknum honorer, polisi juga menangkap tiga karyawan tempat hiburan malam di Tanjungpinang.
Kombes Heribertus menjelaskan penangkapan empat pelaku tindak pidana narkoba jenis pil ekstasi ini berdasarkan informasi masyarakat.
Awalnya polisi menangkap RS di parkiran Jalan Batu Kucing Tanjungpinang, Jumat (1/12). Saat penggeledahan, polisi menyita enam butir ekstasi dari tangan RS.
Saat interogasi, RS mengaku mendapatkan pil ekstasi dari karyawan tempat hiburan malam di Tanjungpinang.