Terlibat Korupsi Cukai, Eks Kepala BP Tanjungpinang Ditahan KPK
frasamedia.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Kepala Badan Pengusahaan (BP) Bintan Wilayah Tanjungpinang, DY karena terlibat korupsi.
KPK juga menetapkan DY tersangka karena terlibat korupsi pengaturan barang kena cukai rokok dalam pengelolaan perdagangan bebas Tanjungpinang 2016-2019.
Deputi Bidang Penindakan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya menahan DY selama 20 hari, terhitung 11 Agustus 2023 hingga 30 Agustus 2023.
“Tersangka DY (Den Yelta) ditahan di Rutan KPK untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Asep menjelaskan, DY sebagai Kepala BP Bintan Wilayah Tanjungpinang, tidak melibatkan staf dalam penyusunan aturan perhitungan kuota rokok.
Sehingga, kata Asep, DY sebagai Kepala BP Bintan Tanjungpinang, tidak dapat mempertanggungjawabkan hasil perhitungan kuota rokok.
Selain itu, adanya jatah titipan kuota yang menyertai penetapan kuota rokok untuk perusahaan pabrik rokok lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran.