Terpidana Korupsi di Tanjungpinang Kembalikan Uang Kerugian Negara Ratusan Juta

Terpidana Korupsi di Tanjungpinang Kembalikan Uang Kerugian Negara Ratusan Juta
Terpidana korupsi di Tanjungpinang memgembalikan uang kerugian negara ratusan juta ke Kas Negara. Foto: Kejari Tanjungpinang

frasamedia.com, Tanjungpinang – Terpidana korupsi Bansos Kepri tahun 2020 Ari Roshandi, mengembalikan uang kerugian negara ratusan juta ke Kas Negara.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menerima pengembalian uang kerugian negara dari terpidana kasus korupsi Bansos Kepri Tahun 2020 tersebut.

Kepala Kejari Tanjungpinang Lanna Hanny Wanike Pasaribu langsung menerima pengembalian uang kerugian negara atau uang pengganti dari terpidana korupsi.

Kuasa hukum terpidana korupsi yakni Zefri Idham langsung menyerahkan uang ratusan juta tersebut kepada Kepala Kejari Tanjungpinang di Kantor Kejari Tanjungpinang, Selasa (29/10/2024).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Roy Huffington Harahap, mengatakan pengembalian uang kerugian negara dari kasus korupsi Bansos Kepri sebesar Rp 269.150.000.

“Kami telah menerima pengembalian uang pengganti dari terpidana korupsi Ari Roshandi,” kata Roy, Rabu (30/10/2024).

Kejari Tanjungpinang melalui rekening RPL 009 dengan Nomor Rekening 017401001703301, akan menyetorkan uang tersebut ke Kas Negara.

Penyetoran ini, lanjut Roy Huffington, berdasarkan Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor Kode Billing 820241029342775.

Pengembalian ini juga sesuai dengan eksekusi putusan Kasasi MA Nomor 4863K/Pid.Sus/2024 tanggal 28 Agustus 2024 atas nama Ari Rosandhi.

Roy menjelaskan, Hakim Mahkamah Agung menghukum Ari Roshandi karena terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Vonis Hakim Mahkamah Agung yaitu pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara” jelasnya.

Selain hukuman pokok, Ari Roshandi juga wajib membayar uang pengganti atau uang kerugian negara sebesar Rp 269.150.000 subsider 1 tahun penjara. (Ran)

Editor: Mya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *