Terpidana Korupsi Kembalikan Uang Kerugian Negara Ratusan Juta

Terpidana Korupsi Kembalikan Uang Kerugian Negara Ratusan Juta
Terpidana Korupsi mengembalikan uang kerugian negara ratusan juta. Foto: Kejari Tanjungpinang

frasamedia.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima pengembalian uang kerugian negara dari mantan terpidana korupsi.

Mantan Kabid Aset BKAD Kepri, terpidana kasus korupsi Bansos Kepri Tahun 2020, Abdi Surya Rendra mengembalikan uang kerugian negara melalui Kuasa Hukum terpidana.

Kasi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap menerima langsung uang kerugian negara dari terpidana korupsi tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Senopati, mengatakan pihaknya telah menerima uang kerugian negara sebesar Rp148.050.000 dari Abdi Surya Rendra.

Saat proses Tahap II (penyerahan tersangka dan barang Bukti), kata Senopati, Abdi juga telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp100 juta.

Sehingga, Kejari Tanjungpinang menerima total pembayaran uang kerugian negara dari terpidana korupsi Abdi Surya Rendra sebesar Rp248.050.000.

Atas pengembalian uang kerugian negara ini, Kejari Tanjungpinang melalui rekening penitipan telah menyetorkan uang tersebut ke Kas Negara.

“Kami telah menerima pengembalian uang pengganti dari Kuasa Hukum terpidana, kata Senopati, Senin (16/12/2024).

Pengembalian ini, lanjut Senopati, sesuai dengan eksekusi putusan Kasasi MA Nomor 4840K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Agustus 2024 atas nama Abdi Surya Rendra.

Selain itu, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : PRINT – 1194 / L.10.10 / Fuh.1 / 09 / 2024 tanggal 23 September 2024.

Sebelumnya, putusan kasasi Abdi Surya Rendra dengan Putusan Nomor: 4840K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Agustus 2024 dengan pidana pokok 3 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

Selain hukuman pokok, Abdi Surya Rendra juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp148.050.000 subsider 1 tahun penjara. (Ran)

Editor: Mya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *