Tertangkap Basah Pecah Kaca Mobil, 2 Pencuri di Batam Kena Timah Panas Polisi

Tertangkap Basah Pecah Kaca Mobil, 2 Pencuri di Batam Kena Timah Panas Polisi
Kapolresta Barelang menunjukkan barang bukti aksi kriminal. Karena tertangkap basah pecah kaca mobil, dua pencuri di Batam diberi timah panas polisi. Foto: Polresta Barelang
banner 468x60

frasamedia.com, Batam – Dua pencuri tertangkap basah melakukan aksi kriminal pecah kaca mobil di kawasan Villa Pesona Asri, Batam, Jumat (15/11/2024).

Dua pencuri Redy Pranata dan Dannu Arianus kembali tertangkap basah melakukan aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Heribertus Ompusunggu, mengatakan dua pencuri tertangkap basah melakukan pencurian modus pecah kaca mobil.

Kombes Heribertus menjelaskan, dua pencuri awalnya memantau korban yang baru menarik uang tunai di bank. Dua pencuri kemudian mengikuti korban.

Dua pencuri lalu melihat kesempatan saat korban memarkir kendaraan di depan Masjid dekat area makan di Botania, Batam.

Saat korban tampak lengah, dua pencuri ini kemudian memecahkan kaca mobil dan mengambil uang yang ada di dalam mobil milik korban.

Namun, aksi kriminal dua pencuri ini tertangkap basah oleh korban. Kemudian korban langsung berteriak sehingga menarik perhatian warga sekitar.

Polisi bersama warga langsung mengejar dua pencuri. Saat tertangkap, dua pencuri ini berusaha melawan. Karena itu, polisi menghadiahi kaki dua pencuri dengan timah panas.

“Polisi berikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan,” sebut Kapolresta.

Dua Pencuri Merupakan Residivis 

Kombes Heribertus mengungkapkan bahwa dua pencuri merupakan mantan narapidana atau residivis yang telah berulang kali keluar masuk penjara.

“Sudah residivis tiga kali,” ungkap Heribertus.

Dua residivis ini sebelumnya terlibat dalam pencurian di depan rumah makan di Kecamatan Sekupang Batam, 25 Oktober 2024 lalu. Korban saat itu mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.

Kemudian terlibat aksi kriminal di depan perusahaan yang berlokasi di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, Batam, 1 Oktober 2024 lalu.

Lebih lanjut Kapolresta mengungkapkan, saat beraksi, dua residivis ini mencuri dua laptop dan membawa kabur uang tunai sebesar 6 ribu Ringgit.

“Mereka sudah beraksi di tiga lokasi berbeda di Batam dalam sebulan terakhir,” sambung Kapolresta Barelang.

Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor, dua ponsel dan uang tunai sebesar Rp30 juta.

Polisi menjerat dua pencuri ini melanggar  Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana hukuman 7 tahun penjara.

“Kepada masyarakat agar selalu berhati-hati, terutama saat mengambil uang di bank. Tidak meninggalkan uang tunai di dalam mobil,” tegas Heribertus.

Jika mengambil uang dalam jumlah besar, sebaiknya meminta bantuan dari polisi untuk menghindari aksi kriminal,” imbau Kapolresta. (*/Mya)

Editor: Mya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *