frasamedia.com, Tanjungpinang-Kepala Badan Perencaan, Penelitain dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kepri, Misni mengatakan, ada tiga kawasan di Ibu Kota Provinsi Kepri yang masuk kategori wilayah kumuh.
“Khusus untuk wilayah Ibu Kota Provinsi Kepri, Tanjungpinang ada tiga titik lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan kumuh. Ketiga daerah tersebut adalah Kampung Bulang, Tanjungunggat, dan Dompak,” ujar Misni, Senin (31/7/2023) di Tanjungpinang.
Menurut Misni, terkait pembenahan kawasan kumuh ini, rujukannya adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Adapun penetapan kawasan kumuh ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati atau Walikota. Sampai saat ini, daerah yang sudah meliki penetapan tersebut adalah Tanjungpinang, Bintan, Lingga dan Batam.
“Sedangkan yang lainnya, belum memiliki SK tersebut. Karena SK ini dibentuk sebelum pengesah RPMJD Kepri 2021-2026 lalu,” paparnya.
Dipaparkannya, untuk pembagian tugas pembenahan kawasan kumuh ini adalah luas wilayah dibawah 10 ha menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Kemudian untuk diatas 10-15 ha ranahnya Pemprov Kepri. Sedangkan untuk 15 ha keatas, menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat,” jelasnya.