frasamedia.com, Tanjungpinang – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi berlaku di Jalan DI Panjaitan Tanjungpinang mulai Kamis (30/11/2023).
Bahkan, sejumlah pengendara yang melintas di Jalan DI Panjaitan Tanjungpinang, terekam oleh kamera tilang elektronik telah melanggar aturan lalu lintas.
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Tanjungpinang AKP Syaiful Amri, mengatakan pemberlakuan tilang elektronik telah berlaku sejak Kamis (30/11) pagi.
Sejak tilang elektronik berlaku di Tanjungpinang, tercatat sejumlah pengendara melanggar aturan lalu lintas dan terekam oleh kamera ETLE.
“Sudah dari pagi tadi. Sudah ada pengendara yang terekam (melanggar aturan lalu lintas),” kata Syaiful.
AKP Syaiful menjelaskan, setiap pengendara atau pengguna jalan raya yang melintas di bawah kamera ETLE akan terekam.
Selanjutnya rekaman atau foto-foto pengendara tersebut akan terkirim ke dalam sistem dan akan petugas akan melakukan seleksi.