Tim Intelijen Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi

Tim Intelijen Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi
Tim Tangkap Buron Kejati Kepri menangkap buronan kasus korupsi dana kredit Bank Riau Kepri di Pekanbaru. Foto: Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri
banner 468x60

frasamedia.com, Tanjungpinang – Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menangkap buronan kasus korupsi di Pekanbaru, Riau, Kamis (25/5/2023).

Jaksa menangkap terpidana korupsi dana kredit Bank Riau Kepri yaitu Faly Kartini setelah yang bersangkutan bersembunyi selama 7 tahun.

Keberadaannya berdasarkan informasi AMC (Adhyaksa Monitoring Center). Tim Intelijen Kejati Kepri langsung menuju ke tempat persembunyian terpidana di Pekanbaru.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, mengatakan Tim Tangkap Buron langsung mengeksekusi terpidana Faly Kartini.

Terpidana kasus korupsi itu harus menjalankan putusan Mahkamah Agung Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Suka atau tidak suka terpidana wajib dieksekusi guna menjalankan hukuman penjara,” kata Denny, Jumat (26/5). 

Sebelum mendapat vonis hakim, terpidana diketahui mengajukan pinjaman KPR ke Bank Riau Kepri untuk keperluan renovasi rumah di Batam.

Terpidana mengajukan pinjaman sebesar Rp 1,2 miliar untuk renovasi rumah,” jelas Denny.

Namun uang pinjaman tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya. Terpidana langsung menyetor ke beberapa rekening atas nama orang lain. 

“Sesuai akta kredit, seharusnya terpidana wajib mengangsur utangnya sebesar Rp 12 juta per bulan. Terpidana hanya mengangsur sebanyak 10 kali,” terang Denny.

Hukuman penjara terpidana berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 15/PID.SUD-TPK/2015/PT.PBR Tanggal 07 September 2015.

Hakim menyatakan terpidana Faly Kartini terbukti bersalah melakukan korupsi dana kredit Bank Riau Kepri tahun 2010.

Buronan kasus korupsi itu mendapat vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.

Terpidana juga wajib membayar uang pengganti korupsi sebesar Rp 487 juta subsider 1 bulan penjara.

Editor: Ran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *