Kepri  

Tolak Penggusuran Ruli Tangki Seribu, 11 Orang Ditetapkan Tersangka

Sebanyak 11 orang warga Tangki Seribu, Batam ditetapkan tersangka, karena menolak digusur dengan melakukan perlawanan.
banner 468x60

frasamedia.com, Batam – Sebanyak 11 orang warga Tangki Seribu yang terlibat kericuhan karena menolak penggusuran ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (6/7/2023) kemarin. 

Saat melakukan perlawanan dalam penggusuran, Rabu (5/7/2023) lalu, tim gabungan menangkap 11 orang warga Tangki Seribu, karena dituding menjadi provokator kericuhan. 

Dalam peristiwa ini, Satreskrim Polresta Barelang menjerat mereka dengan pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1951.

Selain itu, juga dinyatakan melanggar pasal 212 KUHP Jo pasal 213 Ke -1 KUHP Jo pasal 214 ayat (2) ke 1 dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHPdan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

“Dari 14 orang yang kita amankan, 11 dinyatakan sebagai tersangka. Termasuk yang memanah petugas penertiban,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Jumat (7/7/2023)

Ditegaskannya, mereka yang ditetapkan tersangka dalam peristiwa ini, telah terbukti sebagai provokator dan melakukan perlawanan terhadap petugas. 

“Selain itu, mereka mempersiapkan senjata seperti cangkul, paku, busur panah, panah, kelereng, pisau, parang, pedang, celurit, kampak, linggis, dan pipa besi,” jelasnya. 

Menurut Kapolresta, kericuhan itu berawal dari penolakan penggusuran oleh warga yang berjumlah 50 KK. Padahal, pihak pemilik lahan milik PT Batamas Indah Permai sudah memberikan ganti rugi dan menyediakan lahan di kawasan Bengkong.

“Penetapan lahan sudah jelas, agar bisa dipatuhi dan dihormati. Tim terpadu juga bertindak atas nama negara,” tegasnya. 

Kapolres Barelang mengharapkan kejadian kemarin tidak terulang lagi, perbuatan melawan petugas. Karena semua ada konsekuensi hukumnya.

“Jadi, kita imbau masyarakat agar berpikir dulu sebelum bertindak, jangan mudah terprovokasi. Karena akan ada dampaknya hukumnya,” tutup Kapolresta.(*)

Editor : Jar 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *